welcome to Rafika's world :). semua yang ada disini asli berasal dari akal fikiran saya :P #alay. semoga dapat menghibur ^^

Selasa, 17 Mei 2016

Kejahatan Carding



Oleh :
(Rafika Aistya Adiyan / 1534010036)
Pendahuluan
Saat ini, kejahatan dalam bidang internet sudah banyak beredar. Karena semakin berkembangnya teknologi, internet saat ini sering kali di salahgunakan. Terutama semakin banyaknya aktifitas para hacker yang ingin sekali mencelakai sistem internet yang kita gunakan.
Latar Belakang
            Kejahatan dalam dunia internet atau sekarang bisa kita kenal sebagai “Cyber Crime” sudah banyak beredar. Dengan maraknya cyber crime, user internet semakin resah karena kelakuan para hacker. Salah satunya yaitu “Carding”. Carding adalah metode hacking atau cyber crime yang dapat merugikan user internet dikarenakan hacker menggunakan cara “menipu”nya dalam kegiatan carding dengan meminta informasi terkait akun dari rekening bank atau tabungan dari user internet (pengguna internet).
Carding
            Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
            Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
            Kejahatan carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi3. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.
Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:
1.      Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:phising (membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking, sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.
2.      Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazonuntuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3.      Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4.      Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5.      Pengambilan barang oleh carder.
       Sifat carding secara umum adalah kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar, karena carding merupakan salah satu kejahatan dari cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan nomor rekening orang lainuntuk belanja secara online demi memperkaya diri sendir. Yang sebelummnya tentu pelaku sudah mencuri nomor rekening dari korban.


Dampak – Dampak Carding
Dampak dari  Carding adalah :
  1. Kehilangan uang secara misterius.
  2. Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder.
  3. Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit.
  4. Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini.
Cara Meminimalkan Cybercrime Carding
      Sebelum kita mengetahui cara meminimalkannya, alangkah baiknya kita mengetahui metode yang biasa digunakan pelaku carding / carder. Berikut adalah beberapa metode yang biasa digunakan pelaku carding :
1.      Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
2.      Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan meng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya. Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.

3.      Sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software. Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer untuk menyadap transaksi yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan yang sama, sehingga pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk selanjutnya melakukan carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce akan menerapkan sistem SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4.      Phising
Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa, yang berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi tersebut. Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs yang dibuat sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta mengisi database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya, karena sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu kredit itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor kartu kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa kartu kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika si pelaku carding menginginkannya.
Cara Pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding :
1. Kenali dan waspadai modus carding
Seperti dijelaskan di atas, terdapat sejumlah modus carding. Pengguna kartu kredit perlu lebih waspada saat melakukan transaksi merchant. Pastikan kartu kredit Anda tidak terlihat oleh orang lain saat akan menggeseknya. Attacker bisa ada di sekeliling Anda, dan bekerja dalam tim. Saat salah satu pelaku menarik perhatian Anda, pelaku yang lain mengamati kode CVV di balik kartu kredit. Hanya butuh waktu sekian detik untuk mengingat tiga angka.

2. Tutup kode CVV dengan selotip
        Cara sederhana yang dilakukan adalah menutupi kode CVV dengan selotip. Cara ini membantu melindungi kartu kredit dari incaran pelaku carding.                               
           
3. Jangan menyimpan password atau nomor rekening dalam ponsel
        Informasi data adalah aset paling berharga yang diincar oleh pelaku. Dengan menyimpan semua data penting di ponsel, saat ponsel hilang, celah inilah yang menjadi peluang ekonomi ilegal bagi para attacker.
                                                                                               
Ada beberapa cara untuk mencegahnya mulai dari fisik hingga online secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah ini:

Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut
 Belanja di tempat yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2.    Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.
3.    Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.

Kesimpulan
                  Carding adalah metode kejahatan dalam dunia internet atau biasa disebut cybercrime dimana pelaku menggunakan sistem palsu untuk mendapatkan data unik dari kartu kredit seseorang.
 
 Sumber : 
https://kejahatanduniacyber.wordpress.com/pembahasan/cyber-crime/
http://ramadhanfajri.blogspot.co.id/2012/12/carding.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar