Oleh :
(Rafika Aistya Adiyan / 1534010036)
Pendahuluan
Saat ini, kejahatan dalam
bidang internet sudah banyak beredar. Karena semakin berkembangnya teknologi,
internet saat ini sering kali di salahgunakan. Terutama semakin banyaknya
aktifitas para hacker yang ingin sekali mencelakai sistem internet yang kita
gunakan.
Latar Belakang
Kejahatan
dalam dunia internet atau sekarang bisa kita kenal sebagai “Cyber Crime” sudah
banyak beredar. Dengan maraknya cyber crime, user internet semakin resah karena
kelakuan para hacker. Salah satunya yaitu “Carding”. Carding adalah metode
hacking atau cyber crime yang dapat merugikan user internet dikarenakan hacker
menggunakan cara “menipu”nya dalam kegiatan carding dengan meminta informasi
terkait akun dari rekening bank atau tabungan dari user internet (pengguna
internet).
Carding
Carding adalah
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas, AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan belanja di situs itu.
Kejahatan
carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara
nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara.
Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara.
Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak
bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum
tersendiri.
Kejahatan
carding lainnya dilakukan dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan
transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Hal ini bisa
dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic
logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet.
Selain itu, Kejahatan carding juga seringkali dilakukan
dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal
(asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi3. Kasus yang
pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.kilkbca.com.
Ada beberapa tahapan yang umumnya
dilakukan para carder dalam
melakukan aksi kejahatannya:
1. Mendapatkan
nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain:phising (membuat situs palsu
seperti dalam kasus situs klik.bca), hacking,
sniffing, keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar
memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder,
mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat
carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu
kredit.
2. Mengunjungi
situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazonuntuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang
dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya
mencukupi.
3. Melakukan
transaksi secara online untuk
membeli barang seolah-olah carder adalah
pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan
alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan
tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC
Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk
sumber para pelaku kejahatan carding.
Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh
banyak situs-situs online sebagai
negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali,
Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia
sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan
barang oleh carder.
Sifat
carding secara umum adalah kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara
langsung, tapi dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar, karena carding
merupakan salah satu kejahatan dari cybercrime berdasarkan
aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat
menggunakan nomor rekening orang lainuntuk belanja secara online demi
memperkaya diri sendir. Yang sebelummnya tentu pelaku sudah mencuri nomor
rekening dari korban.
Dampak
– Dampak Carding
Dampak dari Carding adalah :
- Kehilangan
uang secara misterius.
- Pemerasan
dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder.
- Keresahan
orang dalam penggunaan kartu kredit.
- Hilangnya
rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini.
Cara
Meminimalkan Cybercrime Carding
Sebelum
kita mengetahui cara meminimalkannya, alangkah baiknya kita mengetahui metode
yang biasa digunakan pelaku carding / carder. Berikut adalah beberapa metode
yang biasa digunakan pelaku carding :
1. Extrapolasi
Seperti yang diketahui, 16 digit nomor kartu kredit memiliki
pola algoritma tertentu. Extrapolasi dilakukan pada sebuah kartu kredit yang
biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit
lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi. Namun, metode ini bisa
dibilang sudah kadaluwarsa, dikarenakan berkembangnya piranti pengaman dewasa ini.
2. Hacking
Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah
website toko yang memiliki sistem pengaman yang lemah. Seorang hacker akan
meng-hack suatu website toko, untuk kemudian mengambil data pelanggannya.
Carding dengan metode ini selain merugikan pengguna kartu kredit, juga akan
merugikan toko tersebut karena image-nya akan rusak, sehingga pelanggan akan
memilih berbelanja di tempat lain yang lebih aman.
3. Sniffer
Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi
yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software.
Hal ini bisa dilakukan hanya dalam satu jaringan yang sama, seperti di warnet
atau hotspot area. Pelaku menggunakan software sniffer untuk menyadap transaksi
yang dilakukan seseorang yang berada di satu jaringan yang sama, sehingga
pelaku akan memperoleh semua data yang diperlukan untuk selanjutnya melakukan
carding. Pencegahan metode ini adalah website e-commerce akan menerapkan sistem
SSL (Secure Socket Layer) yang berfungsi mengkodekan database dari pelanggan.
4. Phising
Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal
atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa, yang
berisikan pemberitahuan dan ajakan untuk login ke situs instansi tersebut.
Namun situs yang diberitahukan bukanlah situs asli, melainkan situs yang dibuat
sangat mirip dengan situs aslinya. Selanjutnya korban biasa diminta mengisi
database di situs tersebut. Metode ini adalah metode paling berbahaya, karena
sang pembajak dapat mendapatkan informasi lengkap dari si pengguna kartu kredit
itu sendiri. Informasi yang didapat tidak hanya nama pengguna dan nomor kartu
kreditnya, namun juga tanggal lahir, nomor identitas, tanggal kadaluwarsa kartu
kredit, bahkan tinggi dan berat badan jika si pelaku carding menginginkannya.
Cara Pencegahan yang dapat dilakukan terhadap carding :
1. Kenali dan waspadai modus carding
Seperti dijelaskan di atas, terdapat
sejumlah modus carding. Pengguna kartu kredit perlu lebih waspada saat
melakukan transaksi merchant. Pastikan kartu kredit Anda tidak terlihat oleh
orang lain saat akan menggeseknya. Attacker bisa ada di sekeliling Anda, dan
bekerja dalam tim. Saat salah satu pelaku menarik perhatian Anda, pelaku yang
lain mengamati kode CVV di balik kartu kredit. Hanya butuh waktu sekian detik
untuk mengingat tiga angka.
2. Tutup kode CVV dengan selotip
Cara
sederhana yang dilakukan adalah menutupi kode CVV dengan selotip. Cara ini
membantu melindungi kartu kredit dari incaran pelaku carding.
3. Jangan menyimpan password atau
nomor rekening dalam ponsel
Informasi
data adalah aset paling berharga yang diincar oleh pelaku. Dengan menyimpan
semua data penting di ponsel, saat ponsel hilang, celah inilah yang menjadi
peluang ekonomi ilegal bagi para attacker.
Ada beberapa cara untuk mencegahnya mulai dari fisik
hingga online secara Fisik mungkin anda bisa melakukan hal-hal seperti di bawah
ini:
Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut
Belanja di tempat yang aman, jangan asal
belanja tapi tdk jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya
sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
2. Pastikan pengelola Web mengunakan SSL ( Secure Sockets
Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online.
3. Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda
sembarangan, termasuk menyimpannya dalam email.
Kesimpulan
Carding adalah metode kejahatan
dalam dunia internet atau biasa disebut cybercrime dimana pelaku menggunakan
sistem palsu untuk mendapatkan data unik dari kartu kredit seseorang.
Sumber :
https://kejahatanduniacyber.wordpress.com/pembahasan/cyber-crime/
http://ramadhanfajri.blogspot.co.id/2012/12/carding.html